You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
33 Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi Sosial di Ciracas
photo Nurito - Beritajakarta.id

33 Pelanggar PSBB di Ciracas Disanksi Kerja Sosial

Pengawasan PSBB oleh petugas gabungan pada tiga lokasi berbeda di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/1), berhasil menindak 33 pelanggar.

Seluruhnya dikenai sanksi kerja sosial menyapu jalan

Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, giat yang melibatkan 35 personel gabungan ini dilakukan di Jl Supriyadi tepatnya di depan Terminal Bus Kampung Rambutan, Jl Kelapa Dua Wetan dan Jl H. Baping, Susukan.  

“Pengawasan PSBB hari ini menjaring 33 pelanggar. Seluruhnya dikenai sanksi kerja sosial menyapu jalan," kata Endharwanto.

13 Kendaraan Disanksi Setop Operasi di Jaktim

Kegiatan ini, ungkap Endharwanto, akan terus dilakukan dengan lokasi berpindah-pindah selama masa pandemi ini masih berlangsung.

"Selain melakukan penindakan terhadap para pelanggar, kami juga mengedukasi dan mengampanyekan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1850 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1397 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1091 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1061 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye980 personAnita Karyati