You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Korban Kebakaran di Cideng Akan Tes Rapid
photo Folmer - Beritajakarta.id

Warga Korban Kebakaran di Cideng Bakal Ikuti Tes Rapid

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi memastikan warga korban kebakaran di Jalan Citarum Atas RT 17/01, Kelurahan Cideng, Gambir akan menjalani tes rapid untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Tapi, mereka wajib ikut tes rapid

"Iya nanti kami akan minta tim Puskemas Kecamatan Gambir untuk melakukan tes rapid," ujar Irwandi saat meninjau warga korban kebakaran di Jl Citarum Atas, Sabtu (23/1).

Dikatakan Irwandi, tes rapid dilakukan untuk mencegah klaster baru COVID-19 di Cideng khususnya di lokasi kebakaran.

15 Mobil Damkar Atasi Kebakaran Rumah di Cideng

"Alhamdulilah, kondisi kesehatan warga yang tinggal di penampungan sementara sehat. Tapi, mereka wajib ikut tes rapid," katanya.

Ia memaparkan, protokol kesehatan di posko penampungan warga korban kebakaran Cideng diterapkan secara ketat.

"Pakai masker, menjaga jarak dan tersedia fasilitas cuci tangan pakai sabun saat berada di posko pengungsian," ucapnya.

Kepala Sudin Sosial Jakarta Pusat, Ngapuli Perangin Angin menambahkan, sebanyak 200 boks makanan siap saji telah dibagikan kepada korban kebakaran sejak kemarin siang.

"Bantuan lain seperti popok, selimut, pakaian juga telah disalurkan kepada korban kebakaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29278 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2070 personTiyo Surya Sakti
  3. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1928 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1220 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1188 personFakhrizal Fakhri