You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Parekraf Jakpus Gelar Peninjauan Izin Teknis Hotel
photo Folmer - Beritajakarta.id

Sudin Parekraf Jakpus Tinjau Hotel yang Ajukan Izin Teknis

Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat, Rabu (27/1), meninjau dua hotel di Jalan Wahid Hasyim dan Jl Thamrin, yang mengajukan permohonan izin teknis penyelenggaraan kegiatan di masa PSBB.  

Pengelola wajib mengantongi izin teknis untuk penyelenggaraan sejumlah kegiatan

Kasudin Parekraf Jakarta Pusat, Irwan Septiadi mengatakan, peninjauan dilakukan guna memastikan pengelola hotel telah menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya tentang batas kapasitas 25 persen dari daya tampung ruangan di hotel yang akan digunakan berbagai kegiatan.

"Pengelola wajib mengantongi izin teknis untuk penyelenggaraan sejumlah kegiatan di antaranya meeting, workshop, seminar dan sebagainya," ujar Irwan.

Ancol Terapkan Pembatasan Pengunjung dan Fisik

Ia mengungkapkan, selama masa pandemi ini pihaknya telah menerbitkan izin teknis penyelenggaraan kegiatan ke sejumlah hotel bintang 1 hingga 3, kecuali izin penyelenggaraan resepsi pernikahan.

"Untuk surat izin teknis penyelenggaraan resepsi pernikahan diajukan ke Dinas Parekraf DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2034 personDessy Suciati
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1558 personDessy Suciati
  3. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1425 personTiyo Surya Sakti
  4. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1199 personNurito
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye830 personFolmer