Sudin Parekraf Jakpus Tinjau Hotel yang Ajukan Izin Teknis
Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat, Rabu (27/1), meninjau dua hotel di Jalan Wahid Hasyim dan Jl Thamrin, yang mengajukan permohonan izin teknis penyelenggaraan kegiatan di masa PSBB.
Pengelola wajib mengantongi izin teknis untuk penyelenggaraan sejumlah kegiatan
Kasudin Parekraf Jakarta Pusat, Irwan Septiadi mengatakan, peninjauan dilakukan guna memastikan pengelola hotel telah menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya tentang batas kapasitas 25 persen dari daya tampung ruangan di hotel yang akan digunakan berbagai kegiatan.
"Pengelola wajib mengantongi izin teknis untuk penyelenggaraan sejumlah kegiatan di antaranya meeting, workshop, seminar dan sebagainya," ujar Irwan.
Ancol Terapkan Pembatasan Pengunjung dan FisikIa mengungkapkan, selama masa pandemi ini pihaknya telah menerbitkan izin teknis penyelenggaraan kegiatan ke sejumlah hotel bintang 1 hingga 3, kecuali izin penyelenggaraan resepsi pernikahan.
"Untuk surat izin teknis penyelenggaraan resepsi pernikahan diajukan ke Dinas Parekraf DKI Jakarta," tandasnya.