You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Parekraf Jakpus Gelar Peninjauan Izin Teknis Hotel
photo Folmer - Beritajakarta.id

Sudin Parekraf Jakpus Tinjau Hotel yang Ajukan Izin Teknis

Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat, Rabu (27/1), meninjau dua hotel di Jalan Wahid Hasyim dan Jl Thamrin, yang mengajukan permohonan izin teknis penyelenggaraan kegiatan di masa PSBB.  

Pengelola wajib mengantongi izin teknis untuk penyelenggaraan sejumlah kegiatan

Kasudin Parekraf Jakarta Pusat, Irwan Septiadi mengatakan, peninjauan dilakukan guna memastikan pengelola hotel telah menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya tentang batas kapasitas 25 persen dari daya tampung ruangan di hotel yang akan digunakan berbagai kegiatan.

"Pengelola wajib mengantongi izin teknis untuk penyelenggaraan sejumlah kegiatan di antaranya meeting, workshop, seminar dan sebagainya," ujar Irwan.

Ancol Terapkan Pembatasan Pengunjung dan Fisik

Ia mengungkapkan, selama masa pandemi ini pihaknya telah menerbitkan izin teknis penyelenggaraan kegiatan ke sejumlah hotel bintang 1 hingga 3, kecuali izin penyelenggaraan resepsi pernikahan.

"Untuk surat izin teknis penyelenggaraan resepsi pernikahan diajukan ke Dinas Parekraf DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye974 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye802 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye735 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye733 personTiyo Surya Sakti
close