You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
67 Perkantoran di Jakpus Dikenai Sanksi Teguran Tertulis
photo Folmer - Beritajakarta.id

67 Perkantoran dan Perusahaan di Jakpus Diberi Teguran Tertulis

Sebanyak 67 perusahaan dan perkantoran telah diberi sanksi peringatan tertulis oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, selama pemberlakuan PSBB Ketat 11 hingga 25 Januari 2021.

Tidak menerapkan protokol kesehatan ketat

Kepala Seksi Pengawasan Ketenaga Kerjaan Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, 67 perusahaan dan perkantoran ini disanksi karena terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan ketat.

15 Perkantoran di Jakpus Dikenai Sanksi Teguran Tertulis

"Dari 71 perusahaan maupun perkantoran yang kami sidak, 67 dikenakan sanksi teguran tertulis karena tidak menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Kartika.

Kartika mengungkapkan, teguran tertulis diberikan karena perusahaan dan perkantoran tersebut tidak menempelkan fakta integritas, tidak menerapkan self assesment dan memasang tanda cross jarak, belum menyediakan ruang observasi dan tidak menyediakan buku tamu bagi pengunjung.

"Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan dan perkantoran, namun hingga saat ini belum ada perrkantoran yang ditutup sementara," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2045 personDessy Suciati
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1567 personDessy Suciati
  3. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1430 personTiyo Surya Sakti
  4. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1389 personNurito
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye842 personFolmer