You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
15 Perkantoran di Jakpus Dikenai Sanksi Teguran Tertulis
photo Folmer - Beritajakarta.id

15 Perkantoran di Jakpus Dikenai Sanksi Teguran Tertulis

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat telah memberikan teguran tertulis kepada 15 perkantoran yang dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dari 37 perkantoran yang kami sidak, 15 kami berikan sanksi teguran tertulis,

Kasie Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, 15 perkantoran ini diketahui mengabaikan aturan protokol kesehatan saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak terhadap 37 perkantoran, pada 11 hingga 14 Januari 2021.

"Dari 37 perkantoran yang kami sidak, 15 kami berikan sanksi teguran tertulis," katanya, Jumat (15/1).

Giat Tertib Masker di Dua Lokasi di Jaksel Tindak 15 Pelanggar

Ia menegaskan, akan menjatuhkan sanksi lebih tegas berupa penutupan sementara kepada perusahaan yang sudah diberikan peringatan tertulis, jika masih tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kami harap seluruh perusahaan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, karena kasus COVID-19 saat ini masih tinggi," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6120 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3774 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2999 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2939 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1548 personFolmer