You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
25 Personel Sudinhub Jaktim Bantu Pengaturan Lalin Terdampak Banjir
photo Nurito - Beritajakarta.id

25 Personel Sudinhub Jaktim Bantu Pengaturan Lalin Terdampak Banjir

Sudin Perhubungan Jakarta Timur mengerahkan 25 personel dan enam mobil derek, untuk membantu mengurai kemacetan lalu lintas di jalan yang terdampak banjir, Senin (8/2).

Enam mobil derek juga kita siagakan untuk antisipasi adanya mobil mogok

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, 25 personel ini disebar mulai dari depan Stasiun Jatinegara, traffic light simpang Jembatan Item, traffic light Gereja Santa Maria di Jl Jatinegara Barat.

Kemudian jalan di depan RS Hermina, Mapolres Jakarta Timur, area U Turn samping Gereja Koinonia Jl Jatinegara Barat, serta di kawasan Kampung Pulo atau sekitar jembatan Tong Tek Jl Jatinegara Barat.

Gulkarmat Jaktim Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Dua Lokasi

“Enam mobil derek juga kita siagakan untuk antisipasi adanya mobil mogok. Seluruhnya kita sebar ke sejumlah titik di kawasan Kampung Melayu dan Jatinegara,” kata Riki.

Menurut Riki, dampak dari genangan di Jl Jatinegara Barat ini kemacetan lalu lintas bisa mencapai ke Jl I Gusti Ngurah Rai dan Jl Otista Raya.

"Kita fokus pengamanan dan pengaturan lalu lintas di jalan yang mengalami kemacetan akibat adanya genangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9009 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1302 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1208 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1150 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye949 personBudhi Firmansyah Surapati