11 Pelanggar Prokes di Kelapa Dua Disanksi Menyapu Jalan
Untuk meningkatkan sekaligus menegakkan disiplin masyarakat, Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Kelapa Dua Raya, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kami tanya mengapa tidak menggunakan masker, jawabannya lupa,
Kepala Satpol PP Kelapa Dua, Isyap Syarifudin mengatakan, hasil dari kegiatan ini, sebanyak 11 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dilakukan pendataan dan disanksi menyapu jalan.
12 Orang Terjaring Operasi Tertib Masker di Pulau Pramuka"Kami tanya mengapa tidak menggunakan masker, jawabannya lupa. Lalu kami berikan pilihan sanksi sosial atau administrasi dan mereka memilih sanksi sosial menyapu jalan dan membuang sampah ke tempat yang telah disediakan," ujar Isyap, Kamis (11/2).
Dikatakan Isyap, kegiatan ini sesuai Pergub DKI No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 dan Kepgub DKI No 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Selain menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes), sambung Isyap, pihaknya juga terus mensosialisasikan prokes 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak kepada masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.