You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
84 Perusahaan di Jakarta Selatan Ditertibkan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

84 Perusahaan di Jaksel Diberi Teguran Tertulis

Selama kurun waktu 11 Januari hingga 15 Februari 2021, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada 84 perusahaan pelanggar aturan PSBB.

Kami monitoring 123 perusahaan dan 84 kami berikan surat teguran tertulis

Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, 84 perusahaan tersebut diberi sanksi teguran tertulis karena tidak membuat daftar buku tamu yang berkunjung ke perusahaan dan melaporkan ke pihaknya.

"Kami monitoring 123 perusahaan dan 84 kami berikan surat teguran tertulis," ujarnya, Selasa (16/2).

67 Perkantoran dan Perusahaan di Jakpus Diberi Teguran Tertulis

Dijabarkan Sudradjat, selain memberi surat teguran kepada 84 perusahaan pihaknya juga menutup tiga perusahaan yang ketahuan masih tetap beroperasi meski ada karyawannya yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Sementara 22 perusahaan telah menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Sisanya 14 perusahaan tutup sendiri karena ada karyawannya yang terpapar COVID-19," pungkas Sudradjat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1409 personDessy Suciati
  2. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1072 personDessy Suciati
  3. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye988 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Beri Pendampingan ke Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

    access_time28-04-2026 remove_red_eye914 personDessy Suciati
  5. Peringati May Day, Dinas Nakertransgi Selenggarakan Donor Darah

    access_time27-04-2026 remove_red_eye852 personAldi Geri Lumban Tobing