You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
84 Perusahaan di Jakarta Selatan Ditertibkan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

84 Perusahaan di Jaksel Diberi Teguran Tertulis

Selama kurun waktu 11 Januari hingga 15 Februari 2021, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada 84 perusahaan pelanggar aturan PSBB.

Kami monitoring 123 perusahaan dan 84 kami berikan surat teguran tertulis

Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, 84 perusahaan tersebut diberi sanksi teguran tertulis karena tidak membuat daftar buku tamu yang berkunjung ke perusahaan dan melaporkan ke pihaknya.

"Kami monitoring 123 perusahaan dan 84 kami berikan surat teguran tertulis," ujarnya, Selasa (16/2).

67 Perkantoran dan Perusahaan di Jakpus Diberi Teguran Tertulis

Dijabarkan Sudradjat, selain memberi surat teguran kepada 84 perusahaan pihaknya juga menutup tiga perusahaan yang ketahuan masih tetap beroperasi meski ada karyawannya yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Sementara 22 perusahaan telah menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Sisanya 14 perusahaan tutup sendiri karena ada karyawannya yang terpapar COVID-19," pungkas Sudradjat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye2040 personDessy Suciati
  2. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1910 personNurito
  3. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1640 personDessy Suciati
  4. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1356 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1176 personTiyo Surya Sakti