1.516 Pelanggar Prokes di Penjaringan Ditindak
Satpol PP Kecamatan Penjaringan telah menindak 1.516 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah selama periode 1-15 Februari 2021.
Operasi tertib masker rutin kami lakukan setiap hari untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19,
Plt Kepala Satpol PP Penjaringan, Purnama mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.491 warga dijatuhi sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan sampah. Sedangkan 25 warga lainnya dijatuhi sanksi denda administrasi dengan total nilai sebesar Rp 2.850.000.
"Operasi tertib masker rutin kami lakukan setiap hari untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujar Purnama, Selasa (16/2).
22 Warga Terjaring Operasi Tertib Masker di Kapuk MuaraTak hanya operasi tertib masker (tibmask), pihaknya juga melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) pada 182 perkantoran dan 128 tempat usaha makan/minum yang tersebar di wilayah Penjaringan.
"Hasilnya, 30 perkantoran dan lima tempat usaha makan/minum kami berikan teguran tertulis karena melanggar penerapan protokol kesehatan. Antara lain, tidak menerapkan pembatasan karyawan masuk kantor 25 persen, tidak ada pembatasan atau menjaga jarak, serta tidak memakai masker," katanya.
Pihaknya juga telah menjatuhkan sanksi penutupan sementara terhadap delapan perkantoran dan dua tempat usaha makan/minum yang melanggar aturan protokol kesehatan.
"Sementara itu, 144 perkantoran dan 121 tempat usaha makan/minum tidak ditemukan pelanggaran," tandas Purnama.