You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
August Hamonangan Sosialisasikan Perda Tentang Rencana Detail Tata Ruang
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

August Hamonangan Sosialisasikan Perda Tentang Tata Ruang

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, mensosialisasikan Perda No 1 Tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi pada warga di RT 15 RW 06, Kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (16/2).

Agar Jakarta tetap tertata rapi dan tertib

Menurut August, sosialisasi ini penting dilakukan agar warga Jakarta Selatan mengerti tentang aturan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi, serta mekanisme pengajuan surat perubahan peruntukan.

"Agar masyarakat mengerti mekanisme bila ingin mengajukan surat perubahan peruntukan," ujarnya.

August Hamonangan Sosialisasikan Perda Penanganan Bencana Kepada Warga

Dia mencontohkan, pemukiman warga RT 15 RW 06 yang saat ini tata ruang dan zonasinya untuk hunian tidak menutup kemungkinan dapat berubah peruntukannya menjadi zona usaha.

Perubahan desain tata ruang dan zonasi, jelas August, akan disesuaikan dengan pertumbuhan kota. Masyarakat harus memahami tentang hal ini.

"Dengan sosialisasi ini masyarakat sadar dan mengerti aturan yang ditetapkan pemerintah agar Jakarta tetap tertata rapi dan tertib, sesuai peruntukan dan zonasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11609 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1353 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1307 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1290 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye999 personBudhi Firmansyah Surapati