Selama Sepekan, Satpol PP Jaksel Sanksi 2.277 Pelanggar Tibmask
Dalam kurun waktu sepekan, 9 hingga 15 Februari 2021, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 2.277 warga pelanggar tertib masker (tibmask) di 10 wilayah kecamatan.
Penertiban kami lakukan dalam rangka penegakan protokol kesehatan
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dari 2.277 pelanggar tibmask ini 2.251 dikenakan sanksi kerja sosial, 26 disanksi bayar denda administrasi dengan total nilai sebesar Rp 4.750.000.
"Penertiban kami lakukan dalam rangka penegakan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya, Rabu (17/2).
11 Pengendara Tak Kenakan Masker Disanksi Sosial di KalisariSelain operasi tibmask, lanjut Ujang, pada waktu yang sama pihaknya juga melakukan monitoring terhadap 906 tempat usaha dan 466 perkantoran serta industri.
Hasilnya, dari 906 tempat usaha yang dimonitoring 31 diberikan teguran tertulis, tiga ditutup sementara selama 3x24 jam dan satu disanksi penutupan selama 1x24 jam. Sedangkan 871 lainnya tidak ditemukan pelanggaran.
"Untuk 466 perkantoran dan industri, 14 diberikan teguran surat tertulis dan 452 tidak ditemukan pelanggaran," tandasnya.