You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Antisipasi Kemacetan Lalin, 113 Personel Sudinhub Jaktim Dikerahkan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Atur Lalin di Lokasi Banjir, Sudinhub Jaktim Kerahkan 113 Personel

Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas di tujuh lokasi banjir, Sudin Perhubungan Jakarta Timur mengerahkan 113 personel yang dibagi dalam dua shift, pagi dan sore.

Mereka melakukan rekayasa lalu lintas karena ada sejumlah ruas jalan yang terputus 

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda menuturkan, 113 personel yang dikerahkan ini berasal dari unsur Sudin dan Satpel kecamatan.

Mereka melakukan rekayasa lalu lintas karena ada sejumlah ruas jalan yang terputus akibat genangan, seperti di Jl Raya Pondok Gede simpang Hek, Jl Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jl DI Panjaitan, Kebon pala, Makasar, Jl Pusdiklat Depnaker Makasar dan sejumlah titik lainnya.

20 PPSU Dikerahkan Tangani Banjir di Pekayon

"Kita kerahkan 113 personel ke lokasi genangan untuk antisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas. Karena ada sejumlah ruas jalan terputus akibat genangan," kata Riki, Sabtu (20/2).

Selain mengerahkan 113 personel, lanjut Riki, pihaknya juga mengerahkan empat mobil derek untuk mengantisipasi adanya kendaraan yang mogok maupun warga yang meminta bantuan penderekan.

"Sebagian personel mobile menyisir ke sejumlah titik jalan lainnya," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7603 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye4810 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1499 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1407 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri