You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
44 Warga Jakbar Dapat Bantuan Mesin Jahit
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Bazis Jakbar Bagikan 44 Mesin Jahit

Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah (Bazis) Jakarta Barat menyalurkan bantuan berupa 44 mesin jahit kepada warga yang telah selesai mengikuti pelatihan kursus keterampilan menjahit angkatan ke-4.

Pelatihan serta pemberian mesin jahit ini bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan kepada mustahik agar dapat mengembangkan diri agar mandiri

Sebanyak 44 warga ini mengikuti kursus keterampilan menjahit selama periode Oktober-Desember 2014 lalu di sebuah rumah mode di kawasan Srengseng, Kembangan.

Ahok Kembalikan Dana Operasional Rp 4,8 Miliar

"Pelatihan serta pemberian mesin jahit ini bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan kepada mustahik agar dapat mengembangkan diri agar mandiri," kata Jamhuri, Kepala Bazis Jakarta Barat, Kamis (12/3).

Jamhuri mengharapkan, peserta pelatihan dapat menularkan ilmunya kepada keluarga dan masyarakat sehingga perekonomian mereka terangkat. 

Riyati (50), warga RT 03/14 Kelurahan Tomang salah satu penerima bantuan menuturkan, sangat bersyukur mendapat kesempatan ikut kursus keterampilan menjahit dari dana ZIS. 

“Dulu saya kerja di konveksi bagian packing. Kiranya dengan adanya keterampilan menjahit ini akan jadi modal saya untuk usaha menjahit dan jadi bisa mandiri,” jelas Riyati.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7972 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6786 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1772 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1541 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1459 personFakhrizal Fakhri