You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
126 Gedung Tinggi di Jakarta Tak Laik Sistem Proteksi Kebakaran
Sebanyak 126 gedung tinggi di ibu kota tak memiliki sistem proteksi kebakaran yang baik. Hal itu diketahui dari pemeriksaan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta..
photo doc - Beritajakarta.id

129 Gedung Bertingkat di DKI Tak Miliki Sistem Proteksi Kebakaran

Sebanyak 129 gedung tinggi di ibu kota tak memiliki sistem proteksi kebakaran yang baik. Gedung tersebut tidak hanya milik swasta, tapi juga milik pemerintah yang tersebar di lima wilayah DKI. Untuk keamanan penghuninya, gedung tersebut diminta untuk memperbaiki, khususnya untuk sistem keamanan kebakaran.

Kita audit setahun sekali. Saat ini tercatat ada 129 gedung yang tak memiliki proteksi kebakaran dengan baik

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta, Subejo menyebutkan, total gedung tinggi di Jakarta sebanyak 829 terdiri dari 87 gedung pemerintahan dan 742 gedung swasta. Untuk audit bangunan dilakukan satu kali dalam setahun.

"Kita audit setahun sekali. Saat ini tercatat ada 129 gedung yang tak memiliki proteksi kebakaran dengan baik," kata Subejo, Rabu (11/3).

Pengelola Gedung Tinggi Diminta Miliki Sistem Keamanan Kebakaran

Jumlah tersebut terdiri dari gedung perkantoran yakni sebanyak 75 gedung, baik pemerintah maupun swasta. Kemudian apartemen 29 gedung, hotel 10 gedung, dan mal 1 gedung. Gedung lainnya berupa institusi seperti kampus, sekolah, stasiun televisi, rumah sakit sebanyak 10 gedung. Sedangkan gedung campuran seperti (kantor gabung dengan hotel, apartemen, dan mal ada sebanyak 4 gedung. Sementara itu, tak sedikit pula gedung yang sudah memiliki sertifikat sistem proteksi kebakaran dengan baik. Untuk gedung yang sudah memiliki sertifikat kelaikan yakni sebanyak 692 gedung.

"Gedung pemerintahan ada 24 yang memiliki sertifikat, sementara gedung swasta ada 407 gedung," ucapnya.

Lebih lanjut, Subejo menjelaskan, gedung-gedung yang sudah terdata tidak memiliki sistem proteksi kebakaran, akan ditempel stiker. Namun, sebelum penempelan stiker akan dilakukan pembicaraan dengan pemilik gedung terlebih dahulu. Sebab, tindakan ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. ‎

"Gedung yang kurang terawat itu artinya sertifikatnya belum kami berikan. Minimal, audit dilakukan setahun sekali dan kami usahakan dilakukan di semua gedung, karena kami juga terbatas personelnya," katanya.

Pemasangan sistem proteksi kebakaran dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mensyaratkan seluruh bangunan gedung, selain rumah tinggal harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif. Gedung-gedung tinggi harus dilengkapi beberapa sistem kebakaran aktif, seperti tabung pemadam kebakaran, fire hydrant (alat pemadam kebakaran), fire sprinkler (alat pemadam api otomatis yang dipasang di langit-langit gedung), fire suppression system, mobil pemadam kebakaran dan lain lain‎. Selain itu, pemilik atau pengelola gedung wajib memperbaiki berbagai perangkat proteksi kebakaran yang rusak.

"Kenapa kami lakukan law enforcement, karena belum ada aturan turunan berupa Perda ataupun Pergub. Mudah-mudahan tahun ini, peraturan untuk alarm dan sprinkler terbit dan kami implementasikan secara efektif, baru pengelola gedung bisa kami berikan tindak tegas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3664 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1066 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye914 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye909 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye881 personNurito