You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
13 Pelanggar di Kelapa Dua diberikan Sanksi
.
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

13 Pelanggar Prokes di Kelapa Dua Dijatuhi Sanksi

Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di RW 05 Jl Kelapa Dua. Hasilnya, 13 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan diberikan sanksi sosial maupun administrasi.

12 warga di antaranya dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu dan membersihkan jalan,

Kepala Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Isyap Syarifuddin mengatakan, kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 hingga siang ini.

"12 warga di antaranya dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu dan membersihkan jalan. Sementara satu lainnya dikenakan denda administrasi sebesar Rp 250 ribu," ujar Isyap, Kamis (4/3).

Musrenbang Kecamatan Ciracas Bahas 989 Usulan

Dikatakan Isyap, kegiatan ini berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Pihaknya berharap, warga semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 sebagai upaya memutus meta rantai dan mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami berharap warga selalu menerapkan protokol kesehatan terutama saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3645 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1045 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye956 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye886 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye866 personTiyo Surya Sakti