Kelurahan Kedoya Utara Terus Gencarkan Kampanye Prokes
Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat terus menggencarkan kampanye protokol kesehatan (prokes) 5 M yakni, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi.
Ketiganya kami beri sanksi sosial menyapu jalan,
Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman mengatakan, selain terus menggencarkan kampanye protokol kesehatan 5 M, kegiatan tersebut juga dibarengi dengan pelaksanaan Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang kali ini difokuskan berlangsung di RW 06 Kedoya Utara.
Hasilnya, tiga warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan penindakan.
11 Pelanggar Prokes di Kedoya Utara Disanksi"Ketiganya kami beri sanksi sosial menyapu jalan," ujar Tubagus, Senin (8/3).
Dikatakan Tubagus, kegiatan tersebut berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Masih di lokasi yang sama, Kelurahan Kedoya Utara juga memberikan bendera Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro kepada 14 Ketua RT di wilayah RW 06.