Langgar PSBB, Dua Rumah Makan di Pulogadung Dapat Peringatan Tertulis
Lantaran melanggar batas waktu jam operasional yang sudah ditetapkan, dua warung makan di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur, diberi sanksi peringatan tertulis oleh petugas Satpol PP yang melakukan monitoring penerapan PSBB, Rabu (10/3) malam hingga Kamis (11/3) dinihari.
Masih melayani makan dan minum di tempat hingga di atas pukul 21.00
Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, dua warung makan yang berada di Jalan Raya Bekasi, Jatinegara Kaum, diberikan surat teguran tertulis karena masih melayani makan dan minum di tempat hingga di atas pukul 21.00.
Pelanggar Tibmask di Jl M Saidi Disanksi Bersihkan Sampah"Jika mereka masih nekad melanggar, maka akan dikenai sanksi lebih berat yakni denda administrasi Rp 50 juta," kata Andik, Kamis (11/3).
Andik mengungkapkan, giat pengawasan PSBB ini melibatkan 13 personel gabungan dari unsur Satpol PP kelurahan dan kecamatan, serta didukung Tim Pemburu COVID-19 Polsek Pulogadung.
Disebutkan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar PSBB ini mengacu pada Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda 2 Tahun 2020 Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019, serta Keputusan Gubernur No. 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM).