You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lima Tempat Usaha Diberikan Sanksi di Kebon Jeruk
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Langgar PSBB, Lima Tempat Usaha Kuliner di Kebon Jeruk Disanksi

Lima tempat usaha kuliner di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diberi sanksi teguran tertulis dan penutupan sementara selama 3x24 jam, lantaran melanggar aturan PSBB.

Dari lima pelanggar ini, satu disanksi tutup sementara 3x24 jam, 

Menurut Camat Kebon Jeruk, Saumun, lima tempat usaha ini ketahuan melewati batas waktu jam operasional saat pihaknya melakukan pengawasan, Jumat (12/3) malam hingga Sabtu (13/3) dinihari tadi.

"Lima tempat usaha ini kedapatan melayani makan di tempat di atas jam operasional ketentuan yang berlaku," ujar Saumun.  

Catat! Ini Jadwal Layanan Restorasi dan Digitalisasi Arsip Keluarga di Jakarta Barat

Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adinugraha menambahkan, lima tempat usaha yang disanksi ini tersebar di Jalan Budi Raya ada empat tempat usaha dan Jalan Arjuna Selatan satu.

"Dari lima pelanggar ini, satu disanksi tutup sementara 3x24 jam, tiga diberi teguran tertulis dan satu lagi tutup sementara 1x24 jam," beber Yudistira.

Dia berharap, pelaku usaha dapat mematuhi peraturan untuk tidak menerapkan makan di tempat di atas jam 21:00 dan selalu patuhi protokol kesehatan.

"Kami akan terus lakukan pengawasan dengan lokasi berbeda-beda. Ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2132 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1119 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1036 personNurito
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1036 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1003 personFakhrizal Fakhri