33 Pelanggar Prokes di Koja Disanksi Bersihkan Fasilitas Umum
Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di sejumlah titik.
Hari ini kami menggelar Operasi Tibmask di Jalanl Kramat Jaya Raya, Jalan Cipeucang, Jalan Muncang, dan Jalan Lorong 104,
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, kegiatan ini digelar untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti menggunakan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Hasilnya
, sebanyak 33 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan penindakan dengan memberikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum halaman Masjid JIC dan satu orang dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 150 ribu.14 Pelanggar Prokes di Kelurahan Lagoa Ditindak"Hari ini kami menggelar Operasi Tibmask di Jalanl Kramat Jaya Raya, Jalan Cipeucang, Jalan Muncang, dan Jalan Lorong 104," ujar Roslely, Senin (15/3).
Menurutnya, kegiatan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 sekaligus penegakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Roslely menambahkan, sebanyak 20 personel Satpol PP Kecamatan Koja dikerahkan dalam Operasi Tibmask ini.
Pihaknya berharap, warga semakin disiplin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah demi mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami berharap warga lebih disiplin dan taat memakai masker setiap beraktivitas di luar rumah," tandasnya.