Langgar PSBB, Lima Pengunjung Pasar di Koja Disanksi Denda
access_time Rabu, 03 Juni 2020 17:45 WIB
remove_red_eye 1491
person Reporter : Budhi Firmansyah Surapati
person Editor : Budhy Tristanto
Lima pengunjung pasar di wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dikenakan sanksi denda administratif karena kedapatan tidak menggunakan masker.
Kita berharap pedagang dan masyarakat yang mengunjungi pasar mematuhi protokol kesehatan
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, pihaknya bersama dengan petugas Kepolisian dan TNI menindak lima warga tersebut saat menggelar patroli penegakan aturan PSBB di Pasar Koja, Pasar Lontar dan Pasar Tugu untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Ada laporan di pasar-pasar tradisional masih banyak pelanggaran. Hasilnya hari ini lima orang dari tiga pasar itu kita tindak," kata Roslely, Rabu (3/6).
Ini Hasil Penindakan Pengawasan PSBB Satpol PP di Hari LebaranDijelaskan Lely, kelima warga pengunjung pasar itu dikenakan denda administratif masing-masing Rp 100 ribu.
"Penerapan sanksi ini sebagai pembelajaran.
Kita berharap pedagang dan masyarakat yang mengunjungi pasar mematuhi protokol kesehatan ," tandasnya.