You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Dukcapil Jaktim Berikan Layanan Kependudukan Korban Kebakaran Pulogadung
photo Nurito - Beritajakarta.id

Warga Terdampak Kebakaran Pulogadung Dapat Layanan Kependudukan

Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur, memberikan layanan kependudukan bagi warga terdampak kebakaran di Jl Perintis Kemerdekaan RT 008/01 Kelurahan Pulogadung, Jumat (19/3). Sedikitnya 31 dokumen kependudukan diserahkan pada warga korban kebakaran tersebut.

Ada 31 dokumen kependudukan warga yang rusak dan terbakar

Kasudin Dukcapil Jakarta Timur, Nurrahman mengatakan, layanan dilakukan dengan cepat. Diawali dengan pendataan terhadap warga korban kebakaran yang dokumen kependudukannya rusak maupun terbakar. Pendataan dilakukan bersama aparat kelurahan dan pengurus RT/RW.

"Hasil pendataan awal, ada 31 dokumen kependudukan warga yang rusak dan terbakar. Seluruh dokumen yang dilaporkan warga itu langsung kita proses dan hari ini langsung diserahkan ke warga korban kebakaran," kata Nurrahman.

Sudin Sosial Jaktim Berikan Bantuan Korban Kebakaran Pulogadung

Dia memaparkan, 31 dokumen kependudukan yang telah dicetak dan diberikan pada warga korban kebakaran ini terdiri dari 14 KTP,  tujuh KK, tujuh KIA dan tiga akta lahir.

"Kemungkinan dokumen yang akan dicetak bisa bertambah, mengingat saat ini masih banyak warga yang belum melaporkan," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8787 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1299 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1205 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1142 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye947 personBudhi Firmansyah Surapati