10 Pelanggar Tibmask di Kelapa Dua Disanksi Menyapu Jalan
Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Para pelanggar ini kami jatuhi sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan,
Kepala Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Isyap Syarifuddin mengatakan, kali ini Operasi Tibmask digelar di Jl Raya Kelapa Dua atau tepat di depan kantor kelurahan. Hasilnya, 10 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan penindakan.
Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 23 Maret 2021"Para pelanggar ini kami jatuhi sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan," ujar Isyap, Kamis (25/3).
Dikatakan Isyap, kegiatan ini berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Kami berharap warga semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.