You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Salurkan Bansos Kebutuhan Dasar Bagi Lansia, Penyandang Disabilitas, dan Anak
.
photo Yudha Peta Ogara - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Salurkan Bansos Kebutuhan Dasar Bagi Lansia, Penyandang Disabilitas, dan Anak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2021.

Alhamdulillah pagi ini kita sebagai pemerintah mendapatkan tanggung jawab yang hari ini kita bisa sebagian tunaikan, yaitu memastikan seluruh warga Jakarta termasuk yang kesulitan ekonomi mendapatkan bantuan agar bisa menjalankan kehidupan dengan lebih baik,

Penyaluran tersebut dilaksanakan secara seremonial dan serentak di beberapa wilayah di DKI Jakarta secara virtual, serta di Ruang Pola DKI Jakarta. Total penerima manfaat KLJ sebanyak 29 orang, KPDJ 10 orang, serta KAJ sebanyak 186 orang.

"Alhamdulillah pagi ini kita sebagai pemerintah mendapatkan tanggung jawab yang hari ini kita bisa sebagian tunaikan, yaitu memastikan seluruh warga Jakarta termasuk yang kesulitan ekonomi mendapatkan bantuan agar bisa menjalankan kehidupan dengan lebih baik," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang secara simbolik menyerahkan program bansos tersebut kepada para penerima manfaat, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Jumat (26/3).

DWP DKI Jakarta Salurkan 50 Paket Bansos untuk Warga Pejagalan

Gubernur Anies berpesan agar para penerima Bansos dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dikelola dengan bijak dan tepat, sehingga mempermudah kebutuhan dasar para penerima.

"Bagi anak-anak ini bisa dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi yang sehat, semua kebutuhan kosumsi penunjang tumbuh kembang anak. Begitu juga dengan penyandang disabilitas lewat program ini, kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat terbantu dengan kartu ini. Sedangkan lansia, kami berharap bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," paparnya.

Bansos ini diharapkan dapat memberikan bantuan jangka pendek, di samping Pemprov DKI juga terus berupaya mengerjakan bantuan jangka panjang dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan penyediaan lapangan kerja. Hal tersebut brrtujuan agar warga yang belum sejahtera dapat naik kelas.

"Jakarta memiliki beragam kesempatan, sehingga dapat kita temukan keluarga maupun pribadi-pribadi yang sosial ekonominya terangkat karena kesempatan di kota ini. Ini semua memberikan kepada kita tanggung jawab bagi pemerintah untuk terus membantu agar yang hari ini belum mendapatkan kesejahteraan, punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan, dalam jangka waktu pendek dengan bansos dan jangka panjang lewat pendidikan dan lapangan kerja, sehingga semua bisa naik kelas," jelasnya.

Gubernur Anies juga menitipkan pesan kepada jajaran Bank DKI sebagai pihak yang nantinya menyalurkan bantuan sosial agar memprioritaskan para penerima.

"Untuk Bank DKI kami berharap mereka yang melakukan pencairan supaya dimudahkan dan ini pesan kepada seluruh jajaran, kepada warga lansia perlakukan mereka seperti orang tua sendiri, perlakukan mereka seperti customer platinum untuk mendapat pelayanan platinum. Ini adalah orang tua kita yang kita diberikan kesempatan Tuhan untuk menimba pahala dari mereka, karena itu prioritaskan mereka," tandasnya.

Seperti diketahui Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program Pemprov DKI Jakarta dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia. Pemegang kartu memperoleh bantuan sebesar Rp.600.000,- setiap bulan. Persyaratan untuk memperoleh bantuan adalah warga berusia 60 tahun ke atas, berstatus sosial ekonomi terendah dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu.

Untuk Program Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan program bantuan bertujuan mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka. Program KPDJ ini diluncurkan sejak 28 Agustus 2019.

Sedangkan Program Kartu Anak Jakarta diberikan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun, memiliki NIK Daerah, bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta, serta berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Program ini memberikan susu, makanan bergizi, dan penunjang tumbuh kembang anak.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1451 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1376 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1286 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1259 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1127 personFolmer