You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Saluran di Jalan Palmerah Utara Diperlebar
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Saluran Air di Jl Palmerah Utara Diperlebar

Satuan Pelaksana Sumber Daya Air (Satpel SDA) Kecamatan Palmerah melakukan pelebaran saluran air di Jl Palmerah Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Saluran yang sebelumnya hanya memiliki dimensi 15 sentimeter diperlebar menjadi 60 sentimeter.

Kalau untuk saluran air ditargetkan pengerjaannya rampung dalam dua bulan,

Kepala Satpel SDA Kecamatan Palmerah, Pepen mengatakan, pelebaran saluran air ini menindaklanjuti usulan warga yang diajukan dalam Musrenbang.

"Untuk memperlancar pengerjaan, Jl Palmerah Utara kami tutup sementara selama dua bulan," ujar Pepen, Kamis (1/4).

Saluran Penghubung Kelapa Nias Dikuras

Dikatakan Pepen, kawasan tersebut menjadi salah satu titik rawan genangan terutama saat hujan deras. Ini terjadi lantaran kecilnya dimensi saluran air sehingga menyebabkan antrean air dan saluran yang tidak optimal menampung debit air.

Ditambahkan Pepen, saluran yang dilebarkan panjangnya mencapai 103 meter dengan kedalaman 60 sentimeter. Setelah saluran air rampung, pihaknya juga berencana membangun tiga sumur resapan yang akan ditempatkan di sisi saluran air. Dengan begitu diharapkan, daya tampung debit air akan semakin optimal.

"Untuk sumur resapan ini masih dalam perencanaan karena kami harus membahas ini lebih lanjut bersama warga. Kalau untuk saluran air ditargetkan pengerjaannya rampung dalam dua bulan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11218 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1340 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1273 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1272 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye985 personBudhi Firmansyah Surapati