You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Depo Sampah Terancam Tergusur
Rencana perluasan peron oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Stasiun Kereta Api Kebayoran Lama, Jakarta Selatan akan menggusur depo dan lokasi pembuangan sampah (LPS) di sekitarnya..
photo doc - Beritajakarta.id

Depo Sampah Terancam Tergusur

Rencana perluasan peron oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Stasiun Kereta Api Kebayoran Lama, Jakarta Selatan akan menggusur depo dan lokasi pembuangan sampah (LPS) di sekitarnya.

PT KAI ingin buat perluasan peron di Stasiun Kebayoran Lama. Di situ kan ada Depo Jiban, otomatis dibongkar

Salah satunya depo pengelolaan sampah di wilayah Jalan Jiban‎, RW 1, Grogol Selatan. Depo sampah yang berada di lahan milik PT KAI itu terancam tergusur 30 meter sehingga tidak bisa lagi digunakan sebagai LPS oleh warga sekitar.

‎"PT KAI ingin buat perluasan peron di Stasiun Kebayoran Lama. Di situ kan ada Depo Jiban, otomatis dibongkar," kata Isnawa Adji, Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI, Senin (16/3).

Cegah Pencurian Tong Sampah, Petugas Kebersihan Disebar

‎Isnawa mengatakan, tidak hanya LPS Jiban, rumah dan jalan lingkungan warga sekitar juga terkena proyek perluasan lintasan rel kereta api ganda (double track) tersebut.

"Maunya saya kalau pribadi, ada pengertian lah dari pihak PT KAI. Kalau proyek itu berjalan, bukan cuma Depo Jiban yang tergusur, jalan dan rumah warga di sekitar juga habis dibongkar," ujarnya.

‎Mantan Camat Tambora ini mengutarakan, sampai kini pihaknya dengan aparatur wilayah masih terus membahas persoalan tersebut bersama pihak PT KAI. Sebab, rencana perluasan lintasan rel kereta api itu dipastikan akan menimbulkan protes keras dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. ‎"Masalahnya nanti masyarakat mau buang sampah ke mana? Ini lagi mau kita terusin, tapi belum ada solusi," ungkapnya.

Isnawa menerangkan, dalam pembangunan proyek perluasan rel kereta api Stasiun Kebayoran Lama ini pihak PT KAI menggunakan Undang-Undang Perkeretaapian. Sehingga, mereka tidak memberikan toleransi terhadap Depo Jiban dan bangunan lain yang berada di sepanjang lokasi proyek.

‎"Pengertian masyarakat, depo itu kan lewat dua setengah meter dari rel, jadi boleh dong. Tapi PT KAI bilang itu melanggar Undang-Undang Perkeretaapian," jelasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini, pihaknya masih belum menemukan lokasi pengganti Depo Jiban yang akan terkena gusur proyek tersebut. Karena tidak banyak warga yang bersedia menjual lahannya untuk dijadikan depo ataupun LPS.

"Mau nyari tanah di situ susah. ‎Resistensi dari warga tinggi. Kadang yang punya tanah mau, tapi tetangga kiri kanannya menolak dibangun tempat sampah, akhirnya batal lagi," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1666 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1656 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1580 personFakhrizal Fakhri
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1560 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1466 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik