You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penghapusan Aset JPO Kali Sentiong Masih Diproses
.
photo doc - Beritajakarta.id

Penghapusan Aset JPO Kali Sentiong Masih Diproses

Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Jakarta Pusat, akan memproses permohonan penghapusan aset jembatan penyeberangan orang (JPO) yang diajukan Sudin Bina Marga pada awal Maret lalu.  

Diperkirakan memakan waktu paling cepat tiga hingga empat bulan,

Plt Kasuban Pengelolaan Aset Jakarta Pusat, Gigih mengatakan, pihaknya akan memanggil semua pihak yang mengajukan penghapusan aset JPO Kali Sentiong sebelum permohonan diajukan ke Gubernur DKI Jakarta.

Warga Minta JPO Kali Sentiong Dibongkar

"Penghapusan aset terlebih dahulu harus mendapat izin dari Gubernur DKI Jakarta," tuturnya, Kamis (15/4).

Setelah Gubernur DKI Jakarta menerbitkan izin penghapusan aset, lanjut Gigih, pihaknya akan menggelar tahapan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Proses penghapusan aset rampung hingga proses lelang diperkirakan memakan waktu paling cepat tiga hingga empat bulan," tuturnya.

Ia menambahkan, nantinya pembongkaran JPO Kali Sentiong dilaksanakan oleh pemenang lelang.

"Jika tahapan lelang pertama tidak ada pemenang, kami akan menggelar lelang tahap kedua," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1563 personDessy Suciati
  2. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1053 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1048 personFakhrizal Fakhri
  4. Tingkatkan Okupansi Hotel, Pemprov DKI Gencar Selenggarakan Beragam Event

    access_time28-05-2025 remove_red_eye828 personDessy Suciati
  5. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye752 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik