You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penghapusan Aset JPO Kali Sentiong Masih Diproses
.
photo doc - Beritajakarta.id

Penghapusan Aset JPO Kali Sentiong Masih Diproses

Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Jakarta Pusat, akan memproses permohonan penghapusan aset jembatan penyeberangan orang (JPO) yang diajukan Sudin Bina Marga pada awal Maret lalu.  

Diperkirakan memakan waktu paling cepat tiga hingga empat bulan,

Plt Kasuban Pengelolaan Aset Jakarta Pusat, Gigih mengatakan, pihaknya akan memanggil semua pihak yang mengajukan penghapusan aset JPO Kali Sentiong sebelum permohonan diajukan ke Gubernur DKI Jakarta.

Warga Minta JPO Kali Sentiong Dibongkar

"Penghapusan aset terlebih dahulu harus mendapat izin dari Gubernur DKI Jakarta," tuturnya, Kamis (15/4).

Setelah Gubernur DKI Jakarta menerbitkan izin penghapusan aset, lanjut Gigih, pihaknya akan menggelar tahapan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Proses penghapusan aset rampung hingga proses lelang diperkirakan memakan waktu paling cepat tiga hingga empat bulan," tuturnya.

Ia menambahkan, nantinya pembongkaran JPO Kali Sentiong dilaksanakan oleh pemenang lelang.

"Jika tahapan lelang pertama tidak ada pemenang, kami akan menggelar lelang tahap kedua," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4556 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1418 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1346 personDessy Suciati
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1309 personFolmer
  5. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye970 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik