TKD PNS DKI Dibayar Penuh
Setelah sempat terlambat selama dua bulan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta akhirnya cair. Besaran TKD yang dicairkan jumlahnya 100 persen. Ini tidak seperti sebelumnya yang diwacanakan hanya 50 persen terlebih dahulu.
TKD sudah, yang sebatas tempo hari dikenal dengan TKD Statis. Itu sudah cair
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah membenarkan, TKD PNS sudah cair hari ini, Senin (16/3). Pencairan TKD sendiri dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"TKD sudah, yang sebatas tempo hari dikenal dengan TKD Statis. Itu sudah cair," kata Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/3).
Tunjangan Jabatan PNS DKI CairDia menyebutkan, setelah dilakukan evaluasi pencairan TKD yang sempat tertunda selama dua bulan itu akhirnya dilakukan secara penuh.
"Full dicairkannya. Pagi ini di proses, oleh Pak Heru (Kepala BPKA
D)," ujarnya.Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, TKD yang dicairkan saat ini baru untuk bulan Januari. Sementara untuk bulan Februari belum jatuh tempo, yakni pada 18 Maret mendatang. "Baru yang Januari saja. Yang Februari akan kita proses akhir Maret ini," jelas Agus.
Dia mengatakan, pencairan TKD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Di mana untuk penghasilan tambahan PNS harus tersedia dana. Selain itu, pencairan juga harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.
"Dalam KUA (Kebijakan Umum Anggaran) DPRD sudah setuju. Jadi bisa dicairkan," ucapnya.
Adapun besaran TKD untuk pegawai dengan golongan terendah sebanyak Rp 3,7 juta. Sementara tunjangan berdasarkan kehadiran itu diberikan kepada calon PNS (CPNS) DKI sebanyak Rp 2,5 juta. Untuk Katgori staf dibagi menjadi empat bagian, yakni staf bagian teknis, operasional, pelayanan, dan administrasi. Staf bagian teknis mendapat TKD Statis paling tinggi yakni sekitar Rp 9 juta.
Sedangkan pejabat eselon IV mendapat TKD Statis sekitar Rp 10-13 juta, eselon III mendapat Rp 18-20 juta, eselon II mendapat Rp 30-32 juta, dan pejabat eselon I bisa mendapat TKD Statis sekitar Rp 49 juta.