You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Saluran di Jl Sunter Pratama Dikuras Satpel SDA Tanjung Priok
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Saluran Air Jl Sunter Pratama Dikuras

Satuan Pelaksana Sumber Daya Air (Satpel SDA) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, melakukan pengurasan saluran air di Jl Sunter Pratama, RT 20/08, Kelurahan Sunter Jaya.

Sampai saat ini saluran yang sudah dikuras panjangnya mencapai 400 meter,

Kepala Satpel SDA Kecamatan Tanjung Priok, Deny Tri Hendarto mengatakan, pengurasan saluran tersebut sudah dimulai sejak awal bulan ini dan ditargetkan rampung pada Juni 2021.

"Lebar saluran yang dikuras 60 sentimeter dan tinggi 100 sentimeter. Sampai saat ini saluran yang sudah dikuras panjangnya mencapai 400 meter," ujar Deny, Jumat (16/4).

Saluran Penghubung Danau Indah Barat Dikeruk

Dikatakan Deny, sedimen lumpur pada saluran tersebut mencapai kedalaman 60 sentimeter. Per hari, petugas dapat mengumpulkan 300 sampai 400 karung atau sekitar 5,4 meter kubik lumpur.

Dia menambahkan, untuk pengurasan saluran ini, dikerahkan sembilan personel. Adapun tujuan pengurasan saluran untuk menambah daya tampung air sehingga bisa meminimalisir genangan atau banjir di kawasan tersebut.

"Diharapkan saluran ini kembali berfungsi optimal, daya tampung saluran meningkat dan air bisa mengalir lebih lancar sehingga potensi terjadinya genangan maupun banjir bisa diantisipasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye7750 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1784 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1147 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1022 personFakhrizal Fakhri