You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi Covid-19 di Jakarta per 15 April 2021
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 15 April 2021

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

PCR sepekan terakhir sebanyak 68.306

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 12.268 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 10.673 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.330 positif dan 9.343 negatif. Selain itu, dilakukan pula tes Antigen hari ini sebanyak 3.261 orang dites, dengan hasil 66 positif dan 3.195 negatif.

"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 337.060. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 68.306. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 789 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 6.988 (orang yang masih dirawat/isolasi)," ujar Dwi, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Jaga Penurunan Jumlah Kasus Aktif, Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro Hingga 5 April 2021

Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 396.109 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 382.617 dengan tingkat kesembuhan 96,6%, dan total 6.504 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%. 

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,6%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Sementara itu, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung. Adapun jumlah sasaran vaksinasi tahap 1 dan 2 (tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik) sebanyak 3.000.689 orang. Total vaksinasi dosis 1 saat ini sebanyak 1.598.341 orang (53,3%) dan total vaksinasi dosis 2 kini mencapai 783.181 orang (26,1%).

Rinciannya, yaitu untuk tenaga kesehatan, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 124.484 orang (110,8%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 108.418 orang (96,5%), dengan target vaksinasi sebanyak 112.301 orang. Sedangkan, pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 543.256 orang (59,6%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 231.255 orang (25,4%), dengan target vaksinasi sebanyak 911.631 orang. Pada kelompok pelayan publik, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 930.601 orang (47,1%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 443.508 orang (22,4%), dengan target vaksinasi sebanyak 1.976.757 orang.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 14 April 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:

A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)

- Kerja Sosial = 1.691

- Denda = 14

- Jumlah = 1.705

B. RESTORAN / RUMAH MAKAN

- Denda   = 0

- Penghentian Sementara Kegiatan 1x24 jam = 4

- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 jam = 0

- Teguran Tertulis = 15

- Pembubaran = 1

- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0

- Tidak ditemukan Pelanggaran = 223

- Jumlah = 243

C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI

- Denda   = 0

- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam  = 1

- Teguran Tertulis = 22

- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0

- Tidak ditemukan Pelanggaran = 287

- Jumlah = 310

• NILAI DENDA

- Perorangan = Rp 1.250.000

- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp -

- Tempat Kerja / Kantor/ Tempat Industri = Rp -

- Jumlah = Rp 1.250.000

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs corona.jakarta.go.id/kolaborasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1145 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1069 personAnita Karyati
  3. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye998 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye996 personFolmer
  5. Pramono Bagikan Tiket Formula E untuk Pelajar

    access_time19-06-2025 remove_red_eye751 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik