13 Penumpang Kapal Kedapatan Tidak Membawa Surat Keterangan Negatif COVID-19
Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu terus memperketat pengawasan penumpang kapal yang tiba di Pulau Pramuka. Berdasarkan hasil skrining pagi ini, didapati sebanyak 13 penumpang kapal yang tidak bisa menunjukkan atau membawa surat keterangan negatif COVID-19.
Langsung kita lakukan rapid test antigen
Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pulau Panggang, Iskandar mengatakan, pagi ini ada tiga kedatangan kapal yang membawa 23 wisatawan dan hanya 10 orang yang bisa menunjukkan hasil swab maupun rapid test antigen negatif COVID-19.
"Ketigabelas penumpang yang melanggar ketentuan langsung kita lakukan rapid test antigen dengan hasil semuanya non-reaktif," ujarnya, Rabu (21/4).
Pengawasan Prokes dan Pembagian Masker Gratis Digelar di Pulau Untung JawaIa berharap, kejadian serupa tidak terulang dan para wisatawan bisa mematuhi ketentuan atau kebijakan yang sudah diberlakukan. Selain wajib mematuhi protokol kesehatan, mereka juga harus bisa menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap (swab) atau rapid test antigen.
"Bersama organisasi perangkat daerah dan instansi terkait kami akan terus pengawasan selama pandemi COVID-19 ini belum berakhir. Kita bertekad mempertahankan Kepulauan Seribu agar tetap di zona hijau," tandasnya.