You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Nakertrans - Energi Jakpus Gelar Sidak Prokes Perkantoran di Komplek Ruko Majapahit
photo Folmer - Beritajakarta.id

Komplek Perkantoran di Jl Majapahit Taat Terapkan Prokes

Suku Dinas (Sudin) Ketenagakerjaan, Transmigrasi (Nakartrans) dan Energi Jakarta Pusat, Senin (26/4), menggelar pengawasan protokol kesehatan di Komplek Ruko dan Perkantoran Majapahit Permai di Jalan Majapahit, Gambir, Jakarta Pusat.

Prokes diterapkan secara ketat oleh pegawai sejumlah perkantoran di sana

Hasilnya, mereka tidak menemukan pelanggaran prokes di sejumlah gedung perkantoran di kawasan tersebut.

Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, pengelola dan pegawai di komplek perkantoran ini telah menjalankan protokol kesehatan secara ketat mulai dari memakai masker, pengecekan suhu tubuh, pembatasan jumlah karyawan masuk kantor, menjaga jarak dan penyediaan hand sanitaizer.

241 Perusahaan dan Perkantoran di Jakpus Telah Disidak

"Prokes diterapkan secara ketat oleh pegawai sejumlah perkantoran di sana," kata Kartika.

Bahkan, lanjut Kartika, salah satu perkantoran juga memiliki peralatan dan tenaga medis untuk melakukan swab antigen dan rapid tes.

“Kami akan terus melakukan sidak prokes ke perkantoran agar Jakarta Pusat terbebas dari penyebaran COVID-19,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8175 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1292 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1194 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1107 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye939 personBudhi Firmansyah Surapati