Prokes di Perkantoran Tetap Harus Dipatuhi Meskipun Sudah Divaksin COVID-19
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah meminta, protokol kesehatan (prokes) di perkantoran terus dipatuhi, termasuk meskipun sudah mendapatkan vaksin COVID-19.
Prokes ini harus dipatuhi untuk kebaikan bersama
Kepatuhan terhadap prokes seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun hingga kebijakan work from office (WFO) 50 persen dari kapasitas sangat penting agar terja
dinya kasus COVID-19 pada klaster perkantoran bisa diminimalisir dan dicegah."Kalau karyawan kantor atau pengelola kantor abai, tentu yang rugi mereka sendiri karena bisa terpapar COVID-19 hingga kantor ditutup sementara. Untuk itu, prokes ini harus dipatuhi untuk kebaikan bersama," ujarnya, Selasa (27/4).
Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 26 April 2021Menurutnya, euforia vaksinasi membuat masyarakat, khususnya pekerja lalai terhadap penerapan prokes di perkantoran. Padahal, vaksin bukan satu-satunya cara memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Ayo tetap kita laksanakan 5M (menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, termasuk menghindari mobilitas untuk hal-hal yang tidak perlu)," terangnya.
Andri menjelaskan, Dinas Nakertrans dan Energi telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 3.703 perusahaan dalam periode 11 Januari-26 April 2021. Sebanyak 2.135 perusahaan di antaranya ditutup sementara karena diketahui tidak melaksanakan prokes.
"Kami tidak mengendurkan pengawasan di lapangan, bahkan akan memperketat pengawasan dengan memperkuat koordinasi bersama pihak-pihak terkait. Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan TNI/Polri, termasuk juga dengan pihak-pihak lain dari Dinas Parekraf dan Dinas Kesehatan DKI," tandasnya.