Klaster Perkantoran Fluktuatif, Pemprov DKI Tegaskan Pentingnya Disiplin Protokol Kesehatan Meski Sudah Divaksin
Angka kasus positif COVID-19 pada klaster perkantoran sempat mengalami kenaikan yang signifikan pada beberapa waktu lalu. Saat ini, angka kasus positif terbilang fluktuatif, cenderung menurun, yakni pada periode 19-25 April 2021 ditemukan 68 kasus dari 27 kantor. Namun, tetap berpotensi terjadi peningkatan kembali. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta menegaskan pentingnya disiplin protokol kesehatan walaupun banyak pekerja yang merupakan pelayan publik telah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Implementasi protokol kesehatan harus diperketat
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki faktor pemicu meningkatnya klaster perkantoran dari data epidemiologi, yang mana beberapa kasus yang ditemukan juga berhubungan dengan klaster keluarga. Kenaikan kasus pada 12 – 18 April 2021 juga karena faktor akumulasi data/rapelan kasus positif minggu sebelumnya dari salah satu RS di DKI Jakarta. Selain itu, peningkatan kasus selalu terjadi setelah adanya libur panjang (long weekend) yang harus diantisipasi adanya lonjakan kasus sekitar 14 hari dari waktu libur panjang tersebut.
"Sebagian kasus konfirmasi COVID-19 itu terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi COVID-19. Kami perlu tegaskan, meski sudah divaksin, tidak berarti kita bebas 100 persen dari COVID-19 dan melakukan kegiatan seenaknya. Implementasi protokol kesehatan harus diperketat
secara konsisten oleh perkantoran," ujar Widyastuti, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.Prokes di Perkantoran Tetap Harus Dipatuhi Meskipun Sudah Divaksin COVID-19Widyastuti menjelaskan, pada kasus konfirmasi positif COVID-19 sesudah divaksin, sebanyak 21 persen merupakan orang tanpa gejala, 73 persen bergejala ringan, dan hanya 6 persen yang membutuhkan perawatan rumah sakit, lalu sembuh. Ia juga menekankan pentingnya vaksinasi sesuai tahapan yang dijadwalkan Pemerintah karena dapat mencegah kesakitan dan kematian.
"Oleh karena itu, vaksinasi adalah upaya pencegahan yang sangat baik, utamanya mencegah keparahan dan meninggal. Akan tetapi, penularan masih bisa terjadi walaupun sudah divaksin lengkap. Oleh karena itu, menerapkan prokes penting dilakukan. Mari saling melindungi diri dan orang sekitar kita dengan menjalankan 5M," terangnya.
Pemprov DKI Jakarta tetap mengimbau untuk kapasitas ruangan di perkantoran hanya diisi 50 persen dan tetap menerapkan sistem bekerja dari rumah maupun dari kantor. Jika ada yang melebihi kapasitas tersebut, diharapkan segera melaporkan ke Pemprov DKI Jakarta, salah satunya dapat melalui fitur JakLapor pada aplikasi JAKI (Jakarta Kini), dan akan ditindaklanjuti.
Seperti diketahui, tercatat ada 425 kasus konfirmasi COVID-19 dari 177 perkantoran di DKI Jakarta dalam periode tanggal 12-18 April 2021. Sedangkan pada minggu sebelumnya, 05-11 April, tercatat ada 157 kasus konfirmasi COVID-19 dari 78 perkantoran di DKI Jakarta. Adanya kenaikan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 pada klaster perkantoran ini menjadi bukti bahwa pandemi belum juga usai.
Meski sudah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti seseorang akan 100 persen terlindungi dari infeksi COVID-19. Vaksinasi COVID-19 hanya memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat dan komplikasi akibat COVID-19 dan tetap bisa menularkan jika seseorang terinfeksi COVID-19. Oleh karena itu, protokol kesehatan sangat penting untuk tetap diterapkan di lingkungan kerja termasuk perkantoran yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19. Mari tetap waspada dan disiplin dalam menjalankan 5M demi memutus rantai penularan COVID-19.