Ini Kanal Aduan Pelanggaran Prokes di Perkantoran
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta masih membuka kanal pelaporan atau pengaduan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) maupun temuan kasus COVID-19 di lingkungan perkantoran.
Untuk menyampaikan laporan atau pengaduan, masyarakat dapat mengakses melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan
atau email layanan pengaduan sudin masing-masing wilayah.Prokes di Perkantoran Tetap Harus Dipatuhi Meskipun Sudah Divaksin COVID-19Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dalam periode 12-18 April 2021, jumlah kasus positif COVID-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kanal atau email layanan pengaduan ini menjadi acuan untuk melakukan sidak ke perusahaan atau perkantoran selain pengawasan yang terjadwal atau bersifat rutin.
"Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Dinas Nakertrans mengharapkan peran serta masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran," ujarnya, Rabu (28/4).
Andri menjelaskan, untuk pengawasan rutin atau terjadwal ada tiga tim di setiap suku dinas. Satu tim terdiri dari empat sampai lima personel mampu mengawasi tiga perusahaan dalam sehari.
"Untuk kanal aduan ditangani langsung tiga tim dari tingkat dinas," terangnya.
Andri menjelaskan, upaya pengawasan penerapan prokes di perkantoran secara ketat harus dibarengi dengan kesadaran dan kedisiplinan para pekerja dalam penerapannya.
"Kami mendorong Satgas pencegahan penularan COVID-19 internal perkantoran atau perusahaan dioptimalkan tugasnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat perlu terus diedukasi bahwa vaksin bukan satu-satunya cara memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Srbab, orang yang sudah divaksin masih dapat terinfeksi atau tertular COVID-19 kembali jika tidak menerapkan prokes secara ketat dan disiplin.
"Cara efektif untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 adalah penerapan prokes secara ketat di manapun kita berada. jangan sampai jenuh atau abai dalam melaksanakan," tandasnya.
Untuk diketahui, berikut email layanan aduan atau pelaporan di Dinas dan masing-masing Suku Dinas Nakertrans Energi;
1. Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta:
disnakertrans@jakarta.go.id: pengawasan.normakerja@yahoo.com
2. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Selatan:
sudinakertrans.selatan@jakarta.go.id; sudin.nakertransjs@gmail.com
3. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Utara: sudinakertrans.utara@jakarta.go.id; wasnaker.jakut@mail.com
4. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat:
sudinakertrans.barat@jakarta.go.id; pengawasanjakartabarat@yaahoo.com
5. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Timur:
sudinakertrans.timur@jakarta.go.id; pengawas.naker.jaktim@gmail.com
6. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Pusat:
sudinakertrans.pusat@jakarta.go.id; pengawas_jp@yahoo.com