Lahan Milik Pemprov DKI di Karet Tengsin Dieksekusi
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Karet Pasar Baru Timur V RT 014/11, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selama ini, lahan tersebut dikuasai oleh salah satu perusahaan jasa keamanan.
Tidak hanya aset yang mereka kuasai, bahkan mereka mendirikan bangunan di sini. I tupun tidak ada izinnya, sehingga terpaksa kita lakukan penertiban, itu semua sudah sesuai aturan
Pantauan beritajakarta.com, sejak pukul 10.00 alat berat didatangkan untuk membongkar bangunan dan pagar setinggi dua meter lebih di lahan tersebut. Satu persatu bangunan kemudian dirobohkan dengan bantuan alat berat.
Sempat terjadi kericuhan kecil saat beberapa orang dari pihak jasa pengamanan yang menempati lahan coba menghentikan alat berat yang sedang melakukan pembongkaran. Akibatnya, aksi saling dorong dengan petugas Satpol PP pun tak terhindarkan.
212 KK Penghuni Rusun di Jakut Terancam DiusirWakil Walikota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, pengambilalihan aset di tempat tersebut berlangsung cukup alot. Pihaknya sudah melakukan pematokan dan pemasangan plang sejak Januari lalu. Namun, dibongkar pihak perusahaan sehingga upaya eksekusi harus dilakukan.
“Tidak hanya aset yang mereka kuasai, bahkan mereka mendirikan bangunan di sini. I
tupun tidak ada izinnya, sehingga terpaksa kita lakukan penertiban, itu semua sudah sesuai aturan,” ujarnya, Selasa (17/3).Menurut Arifin, nantinya lahan tersebut akan dipasang pagar oleh Pengelola Aset Kota Jakarta Pusat. “Pihak BPN kan sudah melakukan pengukuran dan sudah memasang patok, nanti akan diteruskan kantor pengelola aset. Kalau mereka merusak itu sudah tindakan pidana dan kita akan laporkan kepada yang berwajib,” tandasnya.