Penutupan Sementara TPU di Jakbar Disosialisasikan
Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat akan menutup sementara
Taman Pemakaman Umum (TPU) di wilayahnya dari kegiatan ziarah mulai Rabu (12/5) hingga Minggu (16/5).Harapan kami masyarakat bisa mengerti dan memahami,
Penutupan tersebut berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021 M.
Kepala Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Jauhar Arifin mengatakan, 11 TPU di bawah naungan jajarannya yang akan ditutup sementara dari kegiatan ziarah pada libur lebaran mendatang yakni, TPU Tegal Alur unit Kristen dan unit Islam, TPU Utan Jati, TPU Joglo, TPU Kamal, TPU Sukabumi Selatan, TPU Grogol Kemanggisan, TPU Duri Kepa, TPU Basmol, dan TPU Al Kamal Kepa Duri, TPU Kapuk, dan TPU Semanan.
1.177 Pohon Pelindung di Jakbar Dipangkas"Kami sudah memasang spanduk di pintu masuk TPU terkait penutupan sementara ini. Penjagaan TPU selama penutupan sementara melibatkan unsur tiga pilar. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kelurahan untuk menyosialisasikan kebijakan ini," ujar Jauhar, Selasa (11/5).
Jauhar berharap, kebijakan ini dapat mengurangi risiko penularan penyebaran COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.
"Harapan kami masyarakat bisa mengerti dan memahami. Di masa pandemi ini sebisa mungkin hindari berkerumun," katanya.
Sedangkan untuk proses pemakaman, sambung Jauhar, pihaknya masih membuka pelayanan tersebut dan berjalan seperti biasa.
"Khusus untuk pemakaman jenazah kami tetap membuka pelayanan," tandasnya.