3 Taksi Terjaring Razia Argometer
Tiga unit taksi terjaring razia argometer yang digelar Balai Metrologi Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta.
Selama ini kita kerap mendapat aduan tentang argo taksi yang tidak sesuai. Penertiban ini untuk memberi efek jera terhadap sopir maupun perusahaan taksi
Razia argometer ini merupakan tindak lanjut Dinas KUMKMP DKI terkait banyaknya keluhan dari warga saat menumpang taksi. Pasalnya sopir taksi diduga kerap bertindak curang dengan mengutak-atik argometer agar penumpang membayar tarifnya lebih mahal.
Dishub Koordinasi dengan Polisi Tindak Taksi UberKepala UPT Balai Metreologi Dinas KUMKMP Provinsi DKI, Jhon Frial menyebutkan, dari puluhan taksi yang dirazia di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (18/3), pihaknya menemukan tiga unit taksi yang melakukan pelanggaran.
Ketiga unit taksi tersebut adalah taksi Mega bernopol B 1590 NTA, taksi Putra B 1427 FTA dan taksi Eagle B 1623 KTG. Ketiga taksi itu terbukti melanggar UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Selama ini kita kerap mendapat aduan tentang argo taksi yang tidak sesuai. Penertiban ini untuk memberi efek jera terhadap sopir maupun perusahaan taksi," kata Jhon.
Jhon menuturkan, untuk tahap awal pihaknya baru memberikan sanksi teguran serta membuat pernyataan. Namun jika terjaring razia kembali, mereka bisa terancam pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 1 juta.