You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tingkatkan Akses Publik Menuju Pantai Kita dan Pantai Maju, Gubernur Anies Terbitkan Pergub Nomor 30
.
photo doc - Beritajakarta.id

Tingkatkan Akses Publik Menuju Pantai Kita dan Pantai Maju, Gubernur Anies Terbitkan Pergub Nomor 30 Tahun 2021

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju. Panduan Rancang Kota tersebut disusun atas dasar Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Tersedianya konektivitas yang lengkap

"Panduan Rancang Kota (Pergub Nomor 30 Tahun 2021) disusun menjadi dasar pedoman pembangunan kawasan yang berorientasi untuk meningkatkan kualitas ruang kota," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Kamis (20/5).

Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 memiliki visi untuk mengoptimalisasi konektivitas mawasan melalui penyediaan jalur angkutan umum massal yang menghubungkan kedua pantai dengan daratan. Konektivitas antarangkutan publik dilayani oleh jalur pedesterian, sepeda, dan angkutan komuter yang dapat menjangkau klaster hunian mandiri yang mendahulukan pejalan kaki.

Berkah Upacara di Pantai Maju Bagi Penjual Dawet

"Dengan tersedianya konektivitas yang lengkap, maka diharapkan akses publik untuk menuju ke Pantai Kita dan Pantai Maju akan meningkat. Sehingga, selain memberikan dampak ekonomi juga sebagai ikhtiar kita menyediakan ruang-ruang ketiga untuk semua," terangnya.

Pergub yang diterbitkan ini akan semakin menyempurnakan Pergub Panduan Rancang Kota (PRK) yakni  Peraturan Gubernur No. 153 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan pengembangan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta di mana Pergub tersebut menjelaskan mengenai penataan lahan kontribusi yang akan dikelola PT Jakarta Propertindo seluas sekitar 208.006 m².

"Lahan tersebut digunakan untuk hunian susun terjangkau, pasar ikan untuk nelayan, restoran ikan, dermaga kapal, tempat ibadah, kantor pemerintahan serta fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukung,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1971 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1599 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1325 personFolmer
  4. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye861 personTiyo Surya Sakti
  5. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye817 personTiyo Surya Sakti