You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTM Tahap Kedua, Upas Kerahkan 75 Bus Sekolah Angkut Pelajar
photo Nurito - Beritajakarta.id

PTM Terbatas Tahap Kedua, 75 Bus Sekolah Dikerahkan

Untuk memberikan layanan antar jemput bagi pelajar yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tahap kedua, Unit Pelayanan Angkutan Sekolah (Upas) Dinas Perhubungan DKI mengerahkan 75 armadanya. Angka ini jauh lebih banyak dibanding saat PTM tahap awal yang hanya mengoperasikan 50 armada.

Kita berharap jumlah siswa akan semakin banyak yang terlayani,

Kepala Upas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ali Murthadho mengatakan, 75 armada bus sekolah ini dioperasikan mulai pukul 04.30 sampai 17.30 selama pelaksanaan PTM diberlakukan. Pihaknya mengimbau para pelajar untuk manfaatkan armada bus sekolah, saat berangkat atau pulang sekolah.

Menurut dia, seluruh bus sekolah ini sebelumnya telah disemprot cairan disinfektan dan dicuci bersih demi keamanan dan kenyamanan pelajar.

16 Pelaku Perjalanan Diantar Bus Sekolah ke Tempat Isolasi Terpadu

"Kita berharap jumlah siswa akan semakin banyak yang terlayani," kata Ali, Rabu (9/6).

Dia mengungkapkan, 75 armada bus sekolah ini akan disebar ke 150 sekolah yang menggelar PTM. Pengoperasiannya mengikuti kebutuhan sekolah.

"Kita tetap terapkan prokes dengan menyediakan hand sanitaizer dan masker, tempat duduk juga diatur jaraknya satu sama lain," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7652 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5355 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1591 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1426 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1301 personFakhrizal Fakhri