You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UP Perparkiran Gelar FGD Soal Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Tarif Parkir
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

UP Perparkiran Gelar FGD Soal Regulasi Tarif Layanan Parkir

Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang tarif layanan dan biaya parkir, Rabu (16/6). Kegiatan yang digelar secara hybrid ini dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo di Kantor Dishub DKI, Jl Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur.

Diharapkan, lewat forum FGD pihaknya mendapat masukan yang komprehensif

Kegiatan FGD ini dihadiri 105 peserta, baik secara offline maupun online melalui Zoom meeting. Mereka ada yang dari Makasar, Gresik, Surabaya, Depok dan sejumlah daerah lainnya. Hadir pula dalam kegiatan ini perwakilan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), YLKI dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBBI).

Menurut Syafrin, prioritas pembahasan diskusi ini tentang penerapan tarif parkir lebih tinggi atau disinsentif bagi kendaraan pribadi yang tidak memenuhi beberapa prasyarat, seperti tidak lolos uji emisi, belum bayar pajak dan sebagainya. Kebijakan ini mengacu pada Pergub No 31 tahun 2017 tentang tarif  layanan parkir yang diselenggarakan oleh UP Parkir. Kemudian Pergub 120 tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas umum di luar badan jalan.

Parkir di Bahu Jalan Lima Kendaraan Diderek di Tebet

"Untuk melakukan perubahan penanganan permasalahan transportasi, parkir menjadi instrumen pengendalian lalu lintas. Maka perlu ada penyesuaian, baik dari sisi regulasi maupun besaran tarif yang akan diterbitkan," kata Syafrin.

Diharapkan, lewat forum FGD pihaknya mendapat masukan yang komprehensif. Sehingga pengaturan layanan maupun biaya parkir sifatnya paripurna, karena sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, pengelola parkir, maupun pemerhati dan pakar yang memang membidangi hal ini.

Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Rusambarto menjelaskan, FGD ini merupakan kali kedua yang diadakan. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di kantor Dinas Perumahan DKI, 5 Februari 2020 lalu.    

"Kita akan terapkan pemberlakuan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan maupun uji emisi. Tahun ini akan kita terapkan di enam lokasi berbeda di Jakarta," ungkap Adji.

Dia menjabarkan, enam lokasi itu adalah Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, Ruas Jalan Mangga Besar, Jalan Denpasar dan Jalan Boulevard Raya. Adapun lokasi parkir offstreet dan onstreet yang sudah diterapkan kebijakan ini ada di pelataran parkir IRTI Monas, Blok M Square dan Gedung Samsat Jakarta Barat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2302 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1274 personTiyo Surya Sakti
  3. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1015 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye973 personTiyo Surya Sakti
  5. PT KBN Perkuat Peran dalam Industri Logistik Terpadu

    access_time01-11-2024 remove_red_eye885 personAldi Geri Lumban Tobing