PTK di Kelurahan Pulau Pari Layani 87 Permohonan Izin dan Non-izin
Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Me mberikan kemudahan bagi masyarakat
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, mengatakan, PTK ini merupakan kolaborasi lintas instansi mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Polri, Badan Pertanahan Nasional, KSOP, Kantor Imigrasi dan Pengadilan Agama setempat.
"Layanan jemput bola ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat
yang memerlukan layanan izin maupun non-izin. Pelaksanaan PTK ini tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya, saat melepas rombongan petugas PTK di Dermaga Marina, Ancol, Jakarta Utara Kamis (24/6).UP PM-PTSP Kepulauan Seribu Adakan PTK di Pulau HarapanSementara itu, Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Erwin menambahkan, dalam layanan PTK yang digelar di halaman Kantor Kelurahan Pulau Pari hari ini ada 87 permohonan izin dan non-izin.
Ia merinci, untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ada lima permohonan, 42 konsultasi BPHTB, empat administrasi kependudukan, dua konsultasi pertanahan, 17 pelaporan serta perubahan data pajak dan NPWP.
Kemudian, enam konsultasi Pas Kapal, satu konsultasi keimigrasian, lima konsultasi perkawinan, satu konsultasi perizinan pariwisata, dua konsultasi perizinan perikanan, serta ada dua permohonan pengajuan perizinan di PTSP.
"Sebelum pelaksanaan kegiatan hari ini, kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan kelengkapan berkas atau persyaratan yang diperlukan agar permohonan bisa cepat diproses," tandasnya.