Dinas LH Tangani Limbah B3 Medis di Lima Lokasi Isolasi Terkendali
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melakukan penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis di lima lokasi isolasi terkendali.
Berada di zona merah
Kelima lokasi tersebut yaitu, Graha Wisata TMII, Graha Wisata Ragunan, Rusun Nagrak, Cik’s Mansion, Lembaga PMP dan Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari.
Pelaksana Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, jumlah timbulan limbah B3 yang berhasil ditangani dari lima lokasi isolasi tersebut dalam periode 10 Juni-1 Juli 2021 mencapai 17.883 kilogram.
100 Tempat Tidur Disiapkan di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari Antisipasi Lonjakan COVID-19"Limbah B3 medis tersebut berupa APD, masker, sarung tangan bekas dan limbah infeksius lainnya. Kami sediakan sarana dan prasarana berupa kantong plastik kuning dan wadah khusus limbah B3 medis seperti freezer box, dust bin atau tong bin," ujarnya, Selasa (6/7).
Syaripudin menjelaskan, Dinas LH DKI Jakarta bekerjasama dengan pihak ketiga yang berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia
untuk melakukan pengangkutan dan pengolahan Limbah B3 medis."Sampah atau limbah dari semua kegiatan yang berada di zona merah itu jadi limbah infeksius. Termasuk, sisa makanan, minuman, kemasan-kemasan bekas yang sudah tersentuh pasien," tandasnya.