You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 11 Pelanggar Tibmask di Kembangan Disanksi Menyapu Jalan
photo Doc - Beritajakarta.id

11 Pelanggar Tibmask di Kembangan Disanksi Menyapu Jalan

Satpol PP Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) untuk meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.

Hasilnya ada 11 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah

Kepala Satpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo menuturkan, kali ini Operasi Tibmask digelar di Jl Joglo Raya yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Tangerang, Banten.

"Hasilnya ada 11 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Langsung kami lakukan pendataan dan pemberian sanksi kerja sosial menyapu jalan," ujar S Siringoringo, Senin (12/7).

19 Pelanggar Tibmask di Kalideres Disanksi

Pada kesempatan itu, sambungnya, dilakukan juga sosialisasi dan edukasi bahaya penyebaran COVID-19 serta penggunaan masker yang baik dan benar kepada warga.

"Kami kerahkan 15 personel gabungan. Kegiatan berlangsung kondusif," katanya.

Ia berharap pemberian sanksi akan menimbulkan efek jera sekaligus dapat menekan angka kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta.

"Kami juga berharap warga semakin patuh menerapkan prokes untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati