You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas KPKP Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban di 1.056 Lokasi
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas KPKP Periksa Kesehatan 57.385 Hewan Kurban

Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan kesehatan 57.385 hewan kurban di 1.056 lokasi tempat penampungan atau penjualan dalam periode 1-18 Juli 2021.

54 ekor dinyatakan sakit

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, hewan kurban yang diperiksa kesehatannya terdiri dari, 20.518 sapi, 294 kerbau dan 36.573 kambing.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 54 ekor dinyatakan sakit, empat ekor cacat dan 114 ekor tidak cukup umur," ujarnya, Senin (19/7).

9.910 Hewan Kurban di Jaksel Dinyatakan Sehat

Eli menjelaskan, pemeriksaan hewan kurban mencakup antemortem dan postmortem. Selain itu, kondisi kesehatan hewan kurban juga dapat dilihat dari fisik seperti, bulu, mata, dan gerakannya.

"Pemeriksaan kesehatan hewan kurban juga dilakukan dengan pengambilan sampel darah dan surveilans anthrax sebanyak 475 sampel Preparat Ulas Darah (PUD)," terangnya.

Menurutnya, puluhan ribu hewan kurban di berbagai tempat penampungan di Jakarta berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, Bali, Lampung, Jakarta dan NTB. Dinas KPKP DKI Jakarta berkoordinasi dengan stakeholder perihal kebijakan pemasukan ternak serta pengendalian penampungan atau penjualan dan pemotongan hewan kurban di Provinsi DKI Jakarta.

"Kita melakukan kerja sama dengan Dinas PM dan PTSP tentang perizinan pemasukan ternak, sampai Minggu kemarin ada 68 izin yang sudah diterbitkan, selain itu ada 844 ekor yang sudah diterbitkan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," ungkapnya.

Ia menambahkan, sehubungan dengan penyelenggaraan Idul Adha 1442 H/2021 M tanggal 20 Juli 2021 dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), warga diimbau membeli hewan kurban melalui online atau dikoordinir oleh panitia kurban dan/atau lembaga keagamaan.

"Untuk pemotongan hewan kurban sebisa mungkin dilakukan di RPH yang resmi atau fasilitas pemotongan di luar RPH dengan memperhatikan zona dalam website corona.go.id dan penerapan protokol kesehatan COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3241 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1286 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1166 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye899 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye899 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik