You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Minta Penerapan CFD Ditinjau Ulang
.
photo doc - Beritajakarta.id

Promosi di CFD Harus Ada Izin

Acara hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) kini tidak nyaman lagi dinikmati warga Jakarta. Penyebabnya, tak lain karena mulai banyaknya acara demo dan promosi produk tertentu yang mendompleng acara tersebut. Padahal, kegiatan demo dan promosi di acara CFD harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Kami sudah diminta untuk mengembalikan seperti cita-cita awalnya. Dipakai ajang politik ya tidak boleh. Kalau promosi juga harus ada izin

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, pihaknya melarang CFD digunakan untuk ajang politik. Sebab, dikhawatirkan jika ada elemen masyarakat yang saling bersinggungan melakukan kegiatan secara bersamaan, akan terjadi gesekan.

Minggu, HBKB Digelar di Jalan Suryopranoto

"Kami sudah diminta untuk mengembalikan seperti cita-cita awalnya. Dipakai ajang politik ya tidak boleh. Kalau promosi juga harus ada izin," kata Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (23/3).

Dia menyebutkan tujuan awal diadakan CFD adalah untuk meningkatkan kualitas udara di kawasan sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. Sehingga Dinas Pehubungan dan Transportasi yang bertanggung jawab atas acara diminta untuk melakukan penataan terhadap jalannya acara CFD tersebut.

"Semangat awalnya kan untuk meningkatkan kualitas udara. Di Jakarta berapa BBM yang terbakar, dengan car free day itu kan bisa dihitung berapa kualitas udara bisa diukur. Ketika mobil normal berjalan dengan car free day, itu bisa diukur," ucapnya.

Ke depan ia meminta Dinas Perhubungan dan Transportasi berkoodinasi dengan walikota setempat untuk melakukan penataan. Menurutnya, bukan hanya jalannya acara yang ditata, tetapi juga pedagang kaki lima (PKL) juga harus ditertibkan. Sebab, saat dirinya masih menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat, PKL tidak boleh berjualan di area CFD. Mereka hanya bisa berjualan di setiap persimpangan saja.

"Karena ini murni untuk meningkatkan kualitas udara. Untuk izin mengadaan acara, selain ke Dinas Perhubungan dan Transportasi pihak penyelengga juga harus mengajukan ke kepolisian. Biasanya setiap hari Sabtu, ada rapat di Dishub dan Transportasi ada kegiatan apa saja dan apakah sudah ada izinnya di kepolisian. Kalau tidak, ditertibkan," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4258 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1815 personFakhrizal Fakhri
  3. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1601 personFakhrizal Fakhri
  4. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1584 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1562 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik