You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
16 Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Malaka Sari
photo Nurito - Beritajakarta.id

16 Mobil Pemadam Atasi Kebakaran Tujuh Ruko di Malaka Sari

Sebanyak 16 unit mobil pemadam berikut 75 personel Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Selasa (20/7) pagi, berhasil mengatasi api yang membakar tujuh ruko i Jl Teratai Putih Raya no. 6 RT 13/04 Kelurahan Malaka Sari, Duren Sawit.

Petugas membutuhkan waktu hingga dua jam untuk memadamkan api

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengungkapkan, petugas membutuhkan waktu hingga dua jam untuk memadamkan api. Tujuh ruko yang terbakar terdiri dari toko agen minuman, alat olahraga dan toko elektronik.   

"Sejauh ini belum diketahui persis penyebabnya. Petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Gatot.

Kebakaran Empat Rumah di Pinang Ranti Berhasil Dipadamkan

Gatot mengungkapkan, saat melakukan pemadaman petugas menemukan uang pecahan nominal Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang berada di tempat penyimpanan uang. Diperkirakan jumlahnya sekitar Rp 80 juta.

"Seluruh uang tersebut langsung kita serahkan ke pemiliknya, tanpa kita utak atik sama sekali," ucap Gatot.

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini. Kerugian materi juga belum bisa ditaksir karena banyaknya barang elektronik dan berharga lainnya yang ludes terbakar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11528 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1287 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye998 personBudhi Firmansyah Surapati