You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
MRT Jakarta Buka Sentra Vaksinasi Tahap 3 di Stasiun MRT Blok A
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Vaksin COVID-19 Bisa di Stasiun MRT Blok A Mulai 22-24 Juli 2021

PT MRT Jakarta (Perseroda) akan menyelenggarakan vaksinasi publik gelombang ketiga mulai 22-24 Juli 2021 pukul 08.00-15.00 WIB di Stasiun MRT Blok A, Jakarta Selatan.

Penanganan pandemi 

Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar mengatakan, gerakan vaksinasi COVID-19 merupakan hasil kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait dengan target sebanyak 1.800 peserta.

"Kami masih akan menyelenggarakan vaksinasi hingga tiga bulan ke depan dengan target sebanyak 20.000 orang penerima vaksin," ujarnya, Rabu (21/7).

Yuk Ikut Vaksinasi COVID-19 Gelombang Kedua di Stasiun MRT ASEAN

William menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi gratis ini digagas oleh PT MRT Jakarta (Perseroda) dalam program Sinergi untuk Jakarta yang didasari dengan semangat kolaborasi untuk mendorong percepatan gerakan vaksinasi pemerintah.

"Melalui pelaksanaan vaksinasi gratis ini dapat mendukung tercapainya pemulihan dari krisis kesehatan akibat pandemi COVID-19 melalui kekebalan komunal atau herd immunity," terangnya.

Ia menambahkan, bagi warga sasaran usia 12 tahun hingga lansia yang ingin mengikuti vaksinasi tersebut dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi JAKI.

"Vaksinasi publik dosis pertama gelombang satu dan dua sebelumnya diikuti oleh lebih dari 2.000 orang. Kami menyambut baik dukungan yang diberikan oleh beberapa mitra kami. Sinergitas dengan semua pihak baik pemerintah, swasta dan berbagai ekosistem yang ada di masyarakat diperlukan untuk penanganan pandemi ini," tandasnya.

Untuk berikut adalah ketentuan bagi peserta vaksinasi;

1. Membawa hasil cetak Kartu Kendali Vaksinasi/pre-screening

2. WNI usia 18 tahun ke atas (menggunakan nomor KTP)

3. WNI usia 12—17 tahun didaftarkan dengan Nomor Induk Keluarga (NIK) yang terdapat di kartu keluarga

4. Sehat dan tidak hamil. Apabila penyintas COVID-19, minimal sudah sembuh tiga bulan 5. Menunjukkan surat rekomendasi dokter rawat apabila sedang dalam penanganan penyakit

6. Tidak terdaftar sebagai penerima vaksin sebelumnya

7. Menunjukkan KTP asli

8. Membawa dan menunjukkan seluruh dokumen persyaratan pada hari pelaksanaan

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1447 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1368 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1243 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer