You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengawasan Operasional Bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan Terus Diintensifkan
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Pengawasan Operasional Bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan Terus Diintensifkan

100 calon penumpang dibatalkan perjalanannya 

Pengawasan operasional bua antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, masih terus diintensifkan sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga PPKM Level 4.

Para calon penumpang bus AKAP diperiksa kelengkapan dokumen perjalanan sesuai syarat yang berlaku seperti, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mobilitas keluar/masuk Jakarta, Kartu Vaksinasi (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil negatif COVID-19 antigen (H-1 keberangkatan) atau PCR (H-2 keberangkatan)

Terminal Kampung Rambutan Sediakan Sentra Vaksinasi Hingga 23 Juli 2021

Kepala Terminal Kampung Rambutan, Made Joni mengatakan, setiap calon penumpang yang akan berangkat dicek kelengkapan persyaratannya. Kalau memang persyaratannya sudah lengkap baru dipersilakan berangkat.

"Sebanyak 100 calon penumpang dibatalkan perjalanannya sejak diberlakukan PPKM Darurat sampai saat ini karena tidak ada STRP dan hasil tes antigen atau PCR," ujarnya, Sabtu (24/7).

Made menjelaskan, petugas juga melakukan pemeriksaan awak bus AKAP yang mengangkut penumpang. Mereka juga wajib menunjukan Kartu Vaksin (minimal dosis pertama) dan negatif COVID-19.

"Kami sudah melakukan penindakan terhadap lima orang driver, mereka diganti sopir lainnya yang sudah lengkap persyaratan," terangnya.

Ia menambahkan kelengkapan dokumen perjalanan bagi pelaku perjalan sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

"Kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4097 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2793 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1782 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1572 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1438 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik