You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
100 Jakpreneur Dinas Parekraf Difasilitasi Hak Kekayaan Intelektual
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

100 Jakpreneur Dinas Parekraf Difasilitasi Mengurus HKI

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah DKI Jakarta memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi 100 Jakpreneur yang telah lolos kurasi.

Mereka terpilih setelah dilakukan kurasi

Para Jakpreneur yang difasilitasi mengurus HKI tersebut terdiri dari berbagai sektor seperti, kuliner, fesyen, seni pertunjukan, seni musik, film, agen perjalanan wisata, desain produk, tata rias dan fotografi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, 100 Jakpreneur yang difasilitasi memperoleh HKI telah melalui bimbingan teknis (bimtek) yang terbagi dalam dua batch (gelombang).

Restoran Outdoor Hanya Boleh Beroperasi dengan Prokes Ketat

"Mereka terpilih setelah dilakukan kurasi terhadap 3.600 Jakpreneur binaan yang aktif," ujarnya, Selasa (3/8).

Gumi menjelaskan, Bimtek gelombang pertama telah dilaksanakan pada 29 Juli 2021 yang diikuti oleh 56 peserta. Sementara, untuk gelombang kedua batch pada 2 Agustus 2021 yang diikuti oleh 44 peserta.

"Mereka dibekali materi tentang pengenalan merek sebagai HKI, tata cara pendaftaran dan pengisian formulir merek," terangnya.

Menurutnya, banyaknya masyarakat yang berkecimpung di usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) semakin diperlukan pendampingan terkait merek agar tidak menimbulkan menjadi masalah.

Adanya anggapan perlindungan merek tidak berdampak secara signifikan, membutuhkan biaya besar serta proses yang panjang membuat pelaku UMKM kurang peduli dan tanggap untuk mendaftarkan merek dagangnya.

"Padahal, ini akan merugikan pelaku usaha UMKM. Untuk itu, kesadaran untuk mendaftarkan merek oleh pelaku usaha, khususnya pelaku usaha UMKM perlu disosialisasikan lebih intensif lagi. Hal ini dilakukan agar dapat melindungi pemilik merek dari penyalahgunaan yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan dapat membesarkan merek yang dimiliki," bebernya.

Gumi menuturkan, merek sangat penting bagi pelaku UMKM karena berfungsi untuk menunjukkan identitas sebuah produk barang atau jasa miliknya. Merek juga berfungsi untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya.

Bahkan, lanjut Gumi, merek penting sebagai alat sekaligus strategi pemasaran untuk membangun citra dan reputasi sebuah produk. Hak atas merek juga dapat dilisensikan atau waralaba sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti.

"Merek juga dapat menjadi aset bisnis yang sangat berharga dan menambah pendapatan. Melalui banyaknya manfaat merek itu, maka merek perlu didaftarkan. Alasan lain merek perlu didaftarkan karena merek merupakan HKI yang memiliki nilai ekonomi," urainya.

Ia menambahkan, mendaftarkan merek juga untuk melindungi diri jika ada orang atau pihak lain yang menentang dan mengambil merek kita dengan cara mendaftarkannya.

"Mendaftarkan HKI juga mempermudah proses pengalihan dan lisensi, termasuk jika ingin memperluas bisnis seperti franchise, maka dengan HKI akan mempermudah lisensinya karena memenuhi aspek legalitas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1085 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1056 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1036 personNurito
  4. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye933 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye928 personTiyo Surya Sakti