You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Restoran Outdoor Hanya Boleh Beroperasi dengan Prokes Ketat
....
photo doc - Beritajakarta.id

Restoran Outdoor Hanya Boleh Beroperasi dengan Prokes Ketat

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta membuat sejumlah kebijakan usaha pariwisata dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Jika ada temuan pelanggaran kami akan berikan sanksi

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata di antaranya mengatur mengenai kegiatan usaha restoran/rumah makan, kafe yang berada di ruang terbuka dan udara bebas bukan udara tertutup dapat melaksanakan makan di tempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, dalam beleid tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi yakni, karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin).

PT Transjakarta Pastikan Penerapan Prokes di Lingkungan Kerja

Kemudian, kapasitas maksimal pengunjung sebesar 25 persen untuk makan di tempat, pengunjung hanya dibatasi selama 20 menit dan tidak diperbolehkan ada pertunjukan musik hidup atau disk jockey.

"Layanan dine-in ini hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00," ujarnya, Rabu (28/7).

Gumi menjelaskan, kebijakan ini dilakukan setelah melalui berbagai kajian yang juga mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

"Restoran/tempat makan atau kafe di ruang terbuka ini juga menjadi bagian dari komunitas usaha pariwisata di Jakarta yang perlu diatur operasionalnya," terangnya.

Menurutnya, penerapan penguatan protokol kesehatan (prokes) dengan mensyaratkan vaksinasi bagi pengunjung restoran/rumah makan, kafe di ruang terbuka merupakan upaya untuk membantu menyukseskan program pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19 dengan percepatan program vaksinasi agar segera tercapai herd immunity atau kekebalan kelompok.

"Ini menjadi jalan tengah yang kami ambil yang tentunya telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian. Berdasarkan sejumlah riset, risiko penularan COVID-19 di ruang terbuka lebih rendah. Namun demikian, kita juga minta pengelola restoran, rumah makan atau kafe memperhatikan jarak aman antar pengunjung dengan memanfaatkan area karena yang digunakan hanya untuk kapasitas 25 persen," urainya.

Gumi meminta pengelola restoran, rumah makan atau kafe di ruang terbuka untuk betul-betul menaati peraturan, termasuk menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun di air mengalir maupun hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh dan tidak meloloskan mereka yang belum divaksin.

"Saya juga minta kesadaran pengunjung untuk tetap menggunakan masker saat tidak makan atau minum. Kami akan melakukan pengawasan dan siap menindaklanjuti aduan pelanggaran, jika ada temuan pelanggaran kami akan berikan sanksi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 14.485 Wisatawan Telah Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time03-04-2025 remove_red_eye1066 personAnita Karyati
  2. Pramono-Rano Doakan Santri Gontor Berhasil dalam Menuntut Ilmu

    access_time08-04-2025 remove_red_eye953 personDessy Suciati
  3. Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta

    access_time05-04-2025 remove_red_eye890 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Meningkat

    access_time04-04-2025 remove_red_eye770 personNurito
  5. 34.950 Pemudik Tiba di Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini

    access_time04-04-2025 remove_red_eye768 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik